REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI KARIMUN -- Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun beserta anggota Polres Karimun mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) ferry MV. Putri Anggreni 05 berinisal FT yang diduga membawa narkotika dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun di kawasan pabean pelabuhan ferry internasional Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 23 November 2019.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan lima butir pil diduga ekstasi dan dua butir diduga happy five dari saku celana FT. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari FT, petugas melanjutkan pemeriksaan di kamar mesin lalu ditemukan satu kotak hitam dengan isi pil diduga Happy Five di dalam loker FT dan satu bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya berisi satu kotak berupa serbuk kristal putih diduga shabu dan pil ekstasi di bawah lantai kamar mesin
“Dapat kami tekankan bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani, pada Selasa (5/11) lalu.
Untuk itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
"Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” ujar Bernhard Sibarani.