Tuesday, 1 Jumadil Akhir 1446 / 03 December 2024

Tuesday, 1 Jumadil Akhir 1446 / 03 December 2024

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu

Jumat 15 Nov 2019 19:25 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis berhasil amankan sebanyak kurang lebih 10kg Methamphetamine (sabu)

Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis berhasil amankan sebanyak kurang lebih 10kg Methamphetamine (sabu)

Foto: Bea cukai
Penangkapan bisa dilakukan berkat sinergi Bea Cukai dan Polres Bengkalis.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis berhasil amankan sebanyak kurang lebih 10kg Methamphetamine (sabu). Barang haram ini diamankan di Perairan Selat Pedang hingga Pulau Pedang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,  Sabtu (9/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara pihak kepolisian polres Bengkalis dan kantor Bea Cukai Bengkalis yang berjalan dengan baik. Atas informasi dari satuan narkoba Polres Bengkalis, tim gabungan langsung bergerak ke perairan Selat Pedang menggunakan Speedboat BC 69. 

Baca Juga

Pukul 08.00 WIB, tim menemukan kapal tanpa nama yang mencurigakan di sekitar dermaga penyebrangan Temeran. Tim kemudian melakukan pemeriksaan acak namun tidak menemukan barang yang mencurigakan. 

"Setelah di lakukan wawancara terhadap awak kapal, didapati keterangan bahwa mereka telah mengantar paket diduga narkotika kepada seseorang di Pulau Pedang,” ucap Munif.

Selanjutnya, tim menemukan seseorang yang diduga menerima paket tersebut. Tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi bungkusan methaphetamine sebanyak 8 bungkus.

Tim kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dan menemukan 2 bungkusan methaphetamine yang disembunyikan di bawah palka belakang kapal. Sebanyak 5 tersangma diyakini sebagai anggota sindikat jaringan pengedar antar pulau (Pulau Bengkalis dan Pulau Pedang). 

Semua barang bukti berhasil diamankan tim di lokasi yang berbeda, yakni di pelabuhan penumpang  Desa Tameran, Kabupaten Bengkalis tepatnya di pompong  milik salah satu pelaku dan di Desa Tanjung Pedang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim juga mengamankan satu unit pompong dan beberapa unit ponsel.

"Berdasarkan informasi tambahan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi barang ilegal di Pelabuhan Desa Tameran, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan handphone," ucap Munif.

Selanjutnya, pelaku berinisial BB dan TSK dibawa ke Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut dan tim kembali menuju Pos Dermaga Bea Cukai Bengkalis.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler