REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Methamphetamine berbentuk bubuk kristal putih dengan berat 80 gram, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (19/11) lalu. Pelaku menyelundupkan sabu di dalam anus.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman, mengungkapkan pelaku penyelundupan merupakan penumpang pesawat internasional rute Kuala Lumpur - Makassar. Kronologis berawal dari analisa oleh petugas atas manifest penumpang, diatensi seorang penumpang inisial M yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dicurigai benda keras yang terletak dibagian anus.
“Dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti sebanyak 80 gram narkotika jenis Methamphetamine. Selanjutnya atas barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Kepolisiaan Daerah Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengembangan,” Jelas Gusmi.
Penindakan ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif. Ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu community protector. Dari penindakan ini, para tersangka dapat dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika pasal 111 sampai dengan 114 dengan hukuman minimal penjara empat tahun maksimal hukuman mati.
Gusmi menambahkan bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime sehingga dibutuhkan partisipasi dan peran aktif semua pihak untuk mencegah dan menghentikan peredarannya di masyarakat.