REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengamankan sebanyak 5,2 juta batang rokok ilegal selama 2019. Ada pun jumlah kerugian keuangan negara dari peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut mencapai Rp 2,7 miliar dengan jumlah nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2,4 miliar.
"Ini adalah jumlah terbesar rokok ilegal yang berhasil kita amankan dalam tahun 2019 ini," kata Kepala KPPBC Tipe Pabean C Meulaboh, Akbar Harfianto, di Meulaboh, Jumat (20/12).
Menurut dia, rokok ilegal tersebut diduga dipasok dari wilayah Sumatera Utara ke Provinsi Aceh melalui jalur darat maupun jalur laut. Rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan tersebut juga sudah dimusnahkan sehingga pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Ia mengakui upaya pemusnahan rokok ilegal tersebut, merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Akbar, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan di masing-masing daerah yang pernah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.
"Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait dan pemerintah daerah, agar peredaran rokok ilegal di Aceh khususnya di daerah pantai barat selatan Aceh dapat diminimalisir," katanya.