REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan perekonomian melalui investasi dengan kembali menambah izin Kawasan Berikat (KB) kepada beberapa perusahaan sebagai bentuk fasilitas fiskal serta memberikan asistensi ke pelaku industri agar dapat memaksimalkan pemanfaatan fasilitas KB ini demi meningkatkan kegiatan eskpor.
Diawali oleh Bea Cukai Malang, pada Rabu (12/2) melaksanakan asistensi fasilitas kepada PT Bumi Menara Internusa Dampit sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pangan khususnya makanan laut seperti udang dan kepiting segar. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini sudah di ekspor ke berbagai negara, dengan memanfaaatkan fasilitas KB dari Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa perusahaan perlu dibimbing dalam kinerjanya agar dapat terus tumbuh dengan baik dan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan. Latif berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku industry. “Dengan fasilitas KB ini, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa efisiensi waktu dan biaya dengan harapan dapat meningkatkan produksi tiap pelaku industri untuk tujuan ekspor,” ungkapnya.
Sementara itu, Bea Cukai Tegal turut fasilitasi perusahaan yang mendapatkan fasilitas KB dengan menghadiri grand opening kawasan berikat PT Rubber Pan Java (RPJ) sebagai produsen outsole sepatu yang bekerjasama dengan Adidas, pada Rabu (19/2) lalu.
Senada dengan Latif, Kepala Bea Cukai Tegal, Budi Dharma menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan asistensi kepada pelaku usaha dalam negeri terkait fasilitas kemudahan fiskal maupun prosedural agar dapat meningkatkan daya saing di tengah padatnya pasar global.
Selain itu, Bea Cukai Banten juga telah menambah izin KB kepada PT Dong Kyung Global, perusahaan yang bergerak di bidang synthetic suede (kulit sintetis untuk pembuatan sepatu) dengan total nilai investasi awal mencapai Rp 27 miliar.
Keuntungan yang didapat dari mengantongi izin KB bagi perusahaan yaitu proses kepabeanan yang lebih mudah dan akan mendapat penangguhan bea masuk serta tidak dipungut pajak (PPh, PPN dan PPnBM). Dengan pemberian izin Kawasan Berikat ini, Bea Cukai berharap perusahaan dapat meningkatkan investasi, ekspor, penyerapaan tenaga kerja, serta penerimaan dari sektor pajak.