Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Rabu 26 Feb 2020 17:58 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, sekaligus meringkus seorang WNI asal Meral di area apron nomor B36, Bandara International tersebut pada hari Senin (24/02).

Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, sekaligus meringkus seorang WNI asal Meral di area apron nomor B36, Bandara International tersebut pada hari Senin (24/02).

Foto: dok istimewa
Atas perbuatannya, AH bisa dikenakan hukuman maksimal 10 tahun

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -– Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, sekaligus meringkus seorang WNI asal Meral di area apron nomor B36, Bandara International tersebut pada hari Senin (24/02). 

“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang penumpang pria melalui pesawat Air Asia rute Denpasar-Singapura berinisial AH (24), asal Meral, Riau. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” ungkap I Bagus Putu Ari Sudana, selaku Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan dilakukan  petugas Bea Cukai Ngurah Rai sekitar pukul 06.00 WITA. Pemantauan dilakukan dari check in area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH menuju pesawat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area apron nomor B36.  “Dari hasil pemeriksaan tersebut AH kedapatan membawa delapan bungkus baby lobster yang disimpan di dalam tas.,” ujar Bagus.

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AH, petugas menemukan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AH dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk FULLHARDY.  Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 1.550.200.000.

Atas perbuatannya, AH dapat diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang  ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 

“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas penyidik Bea Cukai Ngurah Rai. Melalui kesempatan ini, kami hendak mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak sehingga penindakan ini dapat dilakukan dengan baik. Besar harapan kami agar kerja sama yang baik ini dapat tetap terjaga.” kata Bagus.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler