REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Komitmen ini didasari atas bahaya yang dapat ditimbulkan narkoba serta upaya untuk melindungi generasi muda Indonesia. Ini dibuktikan dengan aksi Bea Cukai Aceh yang menggagalkan penyelundupan 137,69 kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi di wilayah Aceh.
Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia ke Nanggroe Aceh Darussalam. Pada Senin (18/9), petugas gabungan Bea Cukai Wilayah Aceh, Satuan Tugas Patroli Laut BC Patkor Kastima 23A, BNN, dan BNN Kota Langsa berhasil mencegah kapal Boat Oscadon yang membawa 137,69 Kilogram methamphetamine (sabu) dan 42.500 butir pil ekstasi.