Sabtu 04 Dec 2010 01:11 WIB

AASI Ajukan Standardisasi Polis

AASI
AASI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) akan mengajukan standardisasi polis ke Biro Perasuransian untuk segera disahkan. Standardisasi polis itu dimaksudkan agar asuransi syariah memiliki acuan polis yang sama.

Wakil Ketua Umum AASI Bidang Teknik dan Standardisasi, Yudha Pratama, mengatakan polis asuransi syariah yang ada saat ini mengadopsi dari polis konvensional dengan hanya menambah akad syariah. “Padahal asuransi syariah konsepnya adalah risk sharing, sementara konvensional risk transfer. Kalau di pembukaan polis yang adopsi konvensional tidak diubah kan jadinya bukan risk sharing,” kata Yudha.

Karenanya, tambah Yudha, pihaknya akan segera mengajukan standardisasi polis itu kepada Biro Perasuransian agar segera disahkan dan dapat dipakai industri asuransi syariah pada awal tahun depan. Ia memaparkan poin yang terdapat dalam standardisasi polis asuransi syariah di antaranya adalah penegasan konsep risk sharing, penjelasan definisi syariah, klausul akad, klausul sengketa dan klausul haram.

“Kalau polis terstandar semua kan saat terjadi dispute semua sama. Kalau seperti sekarang beda-beda ini berbahaya kasihan nasabah,” ujar Yudha.

Dalam standardisasi polis asuransi syariah jika terjadi sengketa dapat diselesaikan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia terlebih dulu, kemudian Badan Arbitrase Syariah Nasional dan pengadilan agama. Di tahap awal AASI menyusun standardisasi polis bagi asuransi kendaraan bermotor dan kebakaran, serta asuransi jiwa non investasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement