Rabu 15 Dec 2010 00:11 WIB

Mayoritas BMT Belum Berbadan Hukum

Rep: yogie respati/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dari jumlah sekitar 3000 Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di tanah air baru sekitar 40 persennya berbadan hukum koperasi, atau sebanyak 1.200 unit.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, mengatakan pemerintah sejauh ini terus membuka diri bagi BMT yang mengajukan untuk memiliki badan hukum.

“Berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur BI, orang atau lembaga yang menarik atau menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat itu kan harus berbadan hukum jelas, karena itu kita membuka diri kepada BMT untuk memiliki badan hukum. Pengajuan BMT untuk berbadan hukum ini bersifat swakarsa saja, tidak ada jadwal tertentu harus kapan,” kata Pariaman, Selasa (14/12).

Dalam SKB Menteri, lanjutnya, BMT memiliki beberapa opsi badan hukum yaitu koperasi, perseroan terbatas, maupun badan usaha milik desa. “Dari jumlah 3.000 BMT sekitar 40 persennya sudah memiliki berbadan hukum koperasi,” ujar Pariaman. Dengan berbadan hukum jelas, lanjut dia, setidaknya akan dapat memberi kepastian kepada nasabah.

Ia menuturkan peran lembaga keuangan mikro, termasuk yang berbasis syariah memberi kepastian terhadap pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang berkontribusi terhadap produk domestik bruto sekitar 56 persen. “Jumlah tenaga kerja yang diserap usaha mikro dan koperasi juga cukup besar sekitar 98 juta jiwa jadi penyerapannya sangat besar,” kata Pariaman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement