REPUBLIKA.CO.ID,TOKYO- Pemerintah Jepang akan segera merubah peraturan dan membebaskan pajak bagi para investor asing terkait bagi hasil sukuk (deviden). Hal ini dilakukan pemerintah agar para investor, khususnya dari negara-negara Islam, mau menginvestasikan uangnya di negara tersebut.
Sebenarnya, langkah yang diambil Jepang ini sedikit terlambat. Pasalnya sejumlah negara telah melakukan kebijakan tersebut terlebih dahulu. Sejak awal 2011 lalu, beberapa negara tetangga Jepang telah membebaskan pajak untuk pembelian obligasi syariah ini.
“Jepang sangat memahami bahwa kami perlu meningkatkan daya tarik sebagai salah satu tujuan investasi,” ujar salah seorang pejabat FSA Jepang seperti dikutip Reuters.
Meski tidak melarang penerbitan sukuk, faktanya pembebasan pajak terutama untuk bagi hasil penerbitan sukuk bukanlah hal yang lumrah terjadi pada instrumen pendanaan di negara ini. Pengalihan aset cenderung memungut pajak tertentu. Sehingga menyebabkan transaksi keuangan syariah yang dilakukan akan lebih mahal dibanding transaksi konvensional.
Di negara ini, sejumlah perusahaan dan broker telah berani bermain dengan tata cara Islam. Diantaranya Nomura Holding yang menjual 100 miliar dollar sukuk pada Malaysia dan Sumitomo Corp yang membuat kesepakatan pendanaan syariah pada 2010 lalu.