Rabu 16 Feb 2011 10:26 WIB

Akhir 2011, Afghanistan Resmikan UU Perbankan Syariah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI - Bank Sentral Afghanistan berharap undang-undang perbankan syariah akan mulai diresmikan pada September 2011. Saat ini jutaan warga negara tersebut mempercayakan miliaran dana mereka di bank konvensional.

Director General Bank Sentral Afghanistan untuk Departemen Pengawas Keuangan, Muhammed Qaseem Rahimi, mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Dewan Syariah Bank Sentral, pengawas perbankan syariah di Afghanistan, dalam waktu dekat ini. Langkah tersebut untuk memfinalisasi draf aturan perbankan syariah di Afghanistan. Setelahnya, Bank Sentral baru akan mengajukan aturan ini ke Departemen Kehakiman dan Parelemen Afghanistan untuk mendapat persetujuan.

''Kebanyakan orang di Afghanistan tidak menggunakan jasa bank karena mereka percaya sistem yang dipakai tidak islami,'' kata Rahimi sebagaimana dikutip Reuters. Ia mengaku permintaan akan munculnya bank syariah di Afghanistan amat tinggi, terutama dari populasi masyarakat bukan pengguna bank konvensional.

Afghanistan memiliki 17 bank konvensional. Dari total keseluruhan, hanya enam bank yang memiliki unit syariah. Bank Sentral Afghanistan berharap peresmian aturan perbankan syariah di negara tersebut akan mampu menumbuhkan bank syariah di negara tersebut. ''Terutama karena hukum yang ada sudah jelas,'' ujarnya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement