Assalamualaikum wr wb,
- Apakah Praktik Giro Wajib Minimum (GWM) bertentangan dengan Islam?
- Apakah perbedaan antara praktek GWM dalam perbankan Islam dan perbankan konvensional?
Jazakallah,
Muhammad Arham
Jakarta
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Pak Muhammad Arham yang dirahmati Allah SWT,
Secara sederhana, Giro Wajib Minimum (GWM) didefinisikan sebagai jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh suatu bank, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga). Dana ini kemudian ditempatkan dalam bentuk rekening giro di Bank Indonesia. Pada praktiknya, besarnya dana GWM yang wajib dipelihara bank saat ini, sesuai peraturan BI, adalah sekitar 5 persen dari DPK.
Terkait dengan pertanyaan Bapak, ada beberapa hal yang dapat dijelaskan :
- Tujuan kebijakan GWM pada bank syariah ini sangat erat kaitannya dengan pengaturan lalu lintas transaksi antar bank. Termasuk juga sebagai alat bank sentral untuk mendorong bank syariah agar lebih aktif menempatkan dananya pada pembiayaan-pembiayaan berbasis syariah di sektor riil. Karena pada sistem perbankan syariah, GWM yang ditetapkan BI memiliki korelasi dengan nilai FDR (financing to deposit ratio) masing-masing bank syariah. Jika FDR-nya lebih dari 80 persen, maka GWM-nya senilai 5 persen. Jika FDR-nya kurang dari 80 persen, maka GWM-nya memungkinkan untuk dinaikkan oleh BI. Bagi bank, jika GWM-nya dinaikkan, maka tidak akan menguntungkan karena bank syariah tidak akan mendapatkan return apapun. Sehingga, pilihan terbaik bagi bank syariah adalah mempertahankan FDR di atas 80 persen, yang berarti fungsi intermediasi bank berjalan dengan baik. Memang belum ada fatwa khusus DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI soal GWM ini. Tetapi karena orientasinya adalah untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, maka kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan syariah, selama akad yang digunakannya sesuai dengan syariah, dan juga selama tidak ada unsur kezaliman dan ketidakadilan di dalamnya.
- Pada praktiknya, meski sangat mirip, namun ada perbedaan antara praktik GWM bank konvensional dan bank syariah. Pertama, bank konvensional menerima imbal bunga, meski tidak besar, sedangkan bank syariah tidak. Kedua, GWM bank syariah dikaitkan dengan FDR-nya, sedangkan GWM bank konvensional hingga saat ini belum dikaitkan dengan nilai LDR-nya (Loan to Deposit Ratio), meskipun sudah ada rencana kebijakan BI ke arah itu dalam waktu dekat ini. Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb
Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB