Kamis 24 Jun 2010 03:14 WIB

Mohon Penjelasan Soal Reksadana Syariah

Red: irf

Assalamualaikum Wr Wb

Saya ingin bertanya tentang reksadana syariah. Apa sebenarnya reksadana syariah itu? Terus bagaimana mekanismenya? Apa perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional? Tempat transaksinya di mana?

Terima Kasih

Halim Muhammad Satria

Padang, Sumatera Barat

Jawaban :

Wassalaamualaikum wr wb. Pak Halim yang diberkahi Allah,

Reksadana pada dasarnya merupakan instrumen investasi - yang terdiri dari portofolio berupa saham, obligasi, dan sekuritas lainnya - yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengelola dananya melalui manajer investasi (fund manager). Dalam konteks ini, masyarakat yang terlibat di dalamnya memiliki tujuan keuangan yang sama. Sementara menurut UU Pasar Modal No. 8/1995, reksadana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Dalam perkembangannya, di samping reksadana konvensional, juga telah muncul dan berkembang reksadana syariah. Secara sederhana, reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan investasinya disesuaikan dengan syariat Islam. Sebagai contoh, reksadana syariah tidak akan diinvestasikan pada saham atau obligasi yang diterbitkan oleh institusi yang core business-nya bertentangan dengan ajaran Islam, seperti pabrik minuman keras, pabrik rokok, jasa keuangan konvensional dan lain-lain. Berbeda dengan reksadana konvensional yang tidak mempedulikan halal haramnya sebuah bisnis.

Secara garis besar, mekanisme reksadana syariah adalah sebagai berikut :

  1. Investor menyerahkan dananya pada manajer investasi.
  2. Dana yang berhasil dihimpun manajer investasi tersebut lalu diinvestasikan pada produk-produk investasi syariah, seperti saham yang sesuai syariah, sukuk, deposito syariah, dan lain-lain.
  3. Keuntungan (return) yang didapat lalu dikembalikan kepada investor. Manajer investasi sendiri mendapatkan fee dari proses investasi tersebut.

Mekanisme ini sebenarnya hampir sama dengan reksadana konvensional. Perbedaannya terletak pada shariah screening yang dilakukan dalam reksadana syariah. Shariah screening ini adalah proses seleksi produk-produk investasi yang memenuhi standar dan kualifikasi syariah.

Jika Bapak ingin berinvestasi di reksadana syariah, maka Bapak dapat menggunakan jasa manajer investasi resmi yang ada, seperti perusahaan sekuritas, maupun bank syariah atau asuransi syariah yang menawarkan jasa tersebut. Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb

Irfan Syauqi Beik

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement