Selasa 06 Jul 2010 09:08 WIB

Hukum Meminjam Uang dari Koperasi Non-syariah

Red: irf

Bagaimana hukumnya bila meminjam uang dari koperasi non-syariah tapi dananya berasal dari bank syariah? Syukron jazakumullah

Wassalaamualaikum

Munawa

Batuceper, Tangerang

Jawaban :

Waalaikumsalaam wr. wb. Bapak/Ibu Munawa yang dirahmati Allah,

Biasanya pada jenis-jenis pembiayaan tertentu, bank syariah menggandeng pihak lain, seperti koperasi syariah, BMT, dan perusahaan jasa multifinance, untuk diajak kerja sama dalam melayani kepentingan dan kebutuhan konsumen, terutama yang terkait dengan pembiayaan personal, seperti pengadaan kendaraan bermotor dan sebagainya.

Pada kasus Bapak/Ibu, perlu dicek terlebih dahulu, apa betul koperasinya non-syariah? Jika betul, perlu dicek juga, apakah skim pembiayaan yang diberikan oleh koperasi itu pinjaman biasa berbasis bunga atau skim yang sesuai syariah? Ada beberapa kemungkinan penjelasan tentang kerja sama antara bank syariah dan koperasi non-syariah tersebut, jika itu betul-betul terjadi.

Pertama, boleh jadi di daerah tempat Bapak/Ibu, tidak ada koperasi yang berbasis syariah, sehingga ketika bank syariah ingin melakukan ekspansi, terutama pada bisnis ritelnya, mereka menghadapi kendala. Karena itu untuk menyiasatinya, digandenglah koperasi konvensional.

Namun demikian, meskipun menggandeng koperasi konvensional, akad yang dilakukan oleh koperasi tersebut pada anggotanya haruslah sesuai syariah. Misalnya dengan menggunakan akad murabahah (jual beli dengan marjin) atau ijarah (sewa menyewa). Sementara akad antara pihak bank syariah dan pihak koperasi, biasanya menggunakan mudharabah muqayyadah, yaitu kerja sama antara shahibul maal (pemilik dana, dalam hal ini bank syariah) dan mudharib (pengelola dana, dalam hal ini koperasi), yang cakupannya dibatasi oleh jenis usaha, waktu dan wilayah bisnisnya.

Jika ini yang terjadi, maka menggunakan jasa koperasi tersebut tidak ada masalah. Masalah muncul jika koperasi tersebut, di satu sisi menggunakan mudharabah muqayyadah dengan pihak bank syariah, tetapi di sisi lain menggunakan pinjaman berbasis bunga pada anggotanya.

Kedua, terkadang perusahaan-perusahaan penghasil produk tertentu, seperti merk kendaraan bermotor tertentu, hanya mau melakukan transaksi dengan menggunakan jasa perusahaan multifinance atau koperasi konvensional tertentu saja. Misalnya, produsen motor X hanya mau bekerjasama dengan koperasi Y yang notabene konvensional. Sehingga, ketika ada orang yang ingin membeli motor X, dan ia ingin menggunakan jasa bank syariah, maka bank syariah tersebut dengan terpaksa, harus bekerjasama dengan koperasi Y. Walau demikian, skim yang digunakan oleh bank syariah dengan koperasi Y tersebut, biasanya tetap skim syariah.

Jika kedua hal tersebut tidak menjadi alasan utama keberadaan kerja sama antara bank syariah dan koperasi konvensional, apalagi jika kemudian koperasi tersebut menggunakan skim pinjaman dengan bunga, maka sebaiknya Bapak/Ibu memberi masukan langsung ke bank syariah yang dimaksud, agar menghentikan kerja sama tersebut. Anggap saja ini adalah taushiyah (nasihat) kita pada bank syariah tersebut. Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb.

Irfan Syauqi Beik, PhD

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement