Assalaamualaikum wr wb
Saya seorang pegawai negeri yang mempunyai gaji bulanan, saya ingin cepat-cepat membuat rumah, bisakah bank syariah memberikan pinjaman dan bagaimana cara pembayarannya.
Ahmad Mawardi
Jl Cibolerang RT 03/08 Kelurahan Margasuka, Kota Bandung
Jawaban :
Wa'alaikumsalaam wr wb. Pak Ahmad yang dirahmati Allah SWT,
Keinginan untuk membuat rumah melalui pembiayaan bank syariah merupakan sesuatu yang sangat baik. Insya Allah bank syariah bisa memberikan pembiayaan rumah kepada Bapak, sepanjang persyaratan-persyaratan administratifnya terpenuhi. Misalnya, slip gaji/sumber pendapatan, fotokopi identitas diri, dan lain-lain.
Sedangkan dari sisi akad pembiayaannya, ada beberapa kemungkinan. Jika rumahnya sudah ada secara fisik, biasanya digunakan akad murabahah atau akad ijarah muntahiya bit tamlik. Jika rumahnya belum dibangun, biasanya digunakan akad istishna. Namun ada juga bank syariah yang menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, baik untuk rumah yang sudah jadi maupun belum jadi.
Murabahah adalah akad jual beli, dimana bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Nasabah harus membayar harga pokok pembelian beserta marjin profit yang menjadi keuntungan bank. Nilainya cicilannya biasanya flat, tidak berubah. Sementara ijarah muntahiya bit tamlik adalah akad sewa yang ujungnya diakhiri oleh proses transfer kepemilikan dari bank syariah (pemilik aset yang disewakan) kepada nasabah (penyewa). Jika akad ini digunakan, besar nilai sewanya akan sangat dipengaruhi oleh harga sewa yang berlaku di pasar.
Sedangkan istishna adalah kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan pembuatan barang, dalam hal ini rumah, sesuai dengan kriteria dan syarat tertentu. Adapun metode pembayarannya didasarkan pada kesepakatan bank syariah dengan nasabah. Sementara itu, musyarakah mutanaqishoh adalah kerjasama antara bank syariah dan nasabah, dimana kedua belah pihak saling berkontribusi modal dalam pengadaan rumah. Lalu secara bertahap, pihak nasabah membeli share bank syariah sehingga rumah itu menjadi milik penuh nasabah setelah jangka waktu tertentu.
Untuk teknis pembayarannya, bisa melalui mekanisme pemotongan gaji maupun pemotongan nilai rekening Bapak di bank syariah. Jangan lupa juga untuk membandingkan antara satu bank syariah dengan bank syariah yang lain (BUS, UUS dan BPRS). Pilih yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan Bapak. Semoga Allah SWT memudahkan urusan Bapak. Wallahu a'lam.
Wassalaamualaikum wr wb
Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah, Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB