Assalamualikum wr wb
Saya ingin bertanya seputar hukum pinjam meminjam. Selama ini kami faham bahwa meminjam modal kesebuah bank konvensional adalah perkara riba. Jadi kami menghindari meminjam ke bank dan meminjam ke lembaga keuangan syariah seperti BPRS dan BMT untuk keperluan modal usaha. tapi saat ini usaha kami sedang jatuh sehingga kami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman kepada lembaga keuangan syariah yang sistem pengembaliannya adalah angsuran bulanan. Kami sudah pada tahap tidak mampu bayar dan memerlukan tambahan modal usaha untuk mempertahankan usaha.
Untuk lembaga keuangan syariah kami belum menjumpai program pinjaman dimana pinjaman itu cukup dibayar bagi hasil (bunga) saja untuk tiap bulannya dengan tempo pinjaman 2 tahun. Sedang di bank konvensional ada dan menurut kami sistem itu mampu memperingan beban kami dalam mengangsur dan memperoleh tambahan modal kami saat ini.
Pada kasus kami apakah diperbolehkan pada keadaan seperti ini kami melakukan peminjaman ke bank konvensional yang riba untuk mengatasi problem kami?
Catatan pendapatan kami tiap bulan Rp. 3.100.000
Untuk jumlah tanggungan angsuran tiap bulan adalah : Rp.3.405.000
Jumlah tersebut belum termasuk kebutuhan harian (makan, transport, dan lain-lain) dan biaya sekolah (kuliah 1, pesantren 1, SMA 1). Dan utang yang sudah jatuh tempo senilai Rp. 4.000.000
Mohon pendapat dan nasihat untuk masalah kami. Atas jawaban pertanyaan kami, kami ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Winata
Klaten, Jawa Tengah
Jawaban :
Waalaikumsalam wr wb. Pak Winata yang dirahmati Allah SWT,
Di bank konvensional memang ada skema yang disebut dengan PRK (Pinjaman Rekening Koran). Melalui skema evergreen ini, nasabah cukup membayar bunga saja setiap bulannya dengan pembayaran pokok di akhir periode. Secara umum, jangka waktunya adalah 12 bulan. Kemudian pada saat jatuh tempo akan diperpanjang kembali. Jadi semacam modal kerja permanen. PRK ini hanya bisa dilunasi melalui skema take over bank lain atau melalui suntikan pemegang saham.
PRK umumnya diberikan untuk jenis usaha trading yang membutuhkan modal kerja bergulir secara berkala. Pelunasan pokok itu akan mengganggu bergulirnya modal kerja secara berkala, yang dapat berdampak pada kegiatan usaha nasabah.
Sementara itu, di bank syariah, produk yang mengakomodasi skema PRK ini memang tidak ada. Alternatifnya adalah dengan menggunakan skema Musyarakah. Namun demikian, aturan BI telah menentukan bahwa skema pembiayaan syariah itu diberikan untuk dilunasi, dan apabila diperpanjang, maka akan masuk kategori restrukturisasi pembiayaan dalam bentuk rescheduling. Padahal BI telah menetapkan restrukturisasi hanya boleh dilakukan maksimal 3 kali. Apabila sampai dilakukan restrukturisasi yang ke-4 kalinya, maka nasabah tersebut akan digolongkan ke kategori macet (kolektibilitas 5) sampai pembiayaan lunas.
Konsekuensinya adalah masuk kategori NPF (non performing financing) dan bank harus mencadangkan beban PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sebesar 100 persen dari outstanding pembiayaan. Untuk menjembatani hal diatas, umumnya bank syariah menerapkan pembayaran pokok secara diangsur sesuai dengan kekuatan arus kas nasabah untuk fasilitas sejenis Musyarakah tersebut.
Pada kasus Bapak, jika Bapak beralih pada pinjaman rekening koran di bank konvensional tersebut, maka selamanya Bapak tidak akan melunasi PRK, dan hanya membayar bunga saja tiap bulan.
Ada beberapa saran saya kepada Bapak. Pertama, Bapak jangan beralih pada bank konvensional. Alasannya, selain karena riba itu haram, juga agak sulit mendapatkan pinjaman dari suatu bank saat kondisi pembiayaan di bank yang lain berada dalam keadaan kurang lancar atau macet. Kedua, coba Bapak negosiasi untuk melakukan restrukturisasi ke bank syariah tempat Bapak mendapatkan pembiayaan. Buat mekanisme yang tidak memberatkan Bapak, misalnya dengan memperpanjang tempo menjadi 5 tahun dan memberikan grace period (belum turun pokok) selama 1 tahun demi memberikan kesempatan untuk me-recovery usaha Bapak.
Insya Allah melalui kesabaran dan konsistensi kita dalam memegang prinsip ekonomi syariah, akan selalu ada jalan keluar yang terbaik. Saya doakan supaya Bapak dapat segera keluar dari krisis yang saat ini Bapak hadapi. Wallahu a’lam.
Wassalaamualaikum wr wb
Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB