Assalamu'alaikumwarohmatullahi wabarokatuh
Saya mau menanyakan tentang hukumnya belajar/mengajar akuntansi konvensional dalam rangka kewajiban akademis (misalnya mahasiswa/dosen). Apakah diperbolehkan terutama kalau yang berprofesi sebagai dosen akuntansi yang pastinya menggunakan buku rujukan akuntansi konvensional? Mohon jawabannya segera. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Risna
Semarang, Jawa Tengah
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Mba Risna yang dimuliakan Allah SWT,
Dalam membangun dan membangkitkan kembali ekonomi syariah, termasuk akuntansi syariah, ada dua pendekatan metodologi yang selama ini digunakan. Pertama, pendekatan all-or-nothing dan yang kedua, pendekatan step by step. Pada pendekatan pertama, seluruh bangunan ekonomi konvensional diruntuhkan dan dinegasikan. Tidak ada satu pun teori dan formula konvensional yang diadopsi. Lewat pendekatan ini, teori dan formula ekonomi syariah dibangun dalam suasana yang berbeda sama sekali dengan ekonomi konvensional.
Sementara itu pada pendekatan kedua, step by step approach, ada proses filterisasi terhadap teori dan formula ekonomi konvensional. Teori yang dianggap bertentangan dengan Islam dibuang, sementara yang dianggap tidak bertentangan dengan Islam, masih bisa digunakan. Ada proses injeksi nilai-nilai Islam ke dalam bangunan ilmu ekonomi. Para pendukung pendekatan yang kedua ini memiliki argumentasi bahwa Rasul SAW pun melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, Rasul membolehkan praktek mudharabah yang sebelumnya telah dipraktekkan di zaman jahiliyyah.
Saya lebih cenderung menggunakan pendekatan yang kedua. Secara realitas juga pendekatan ini lebih masuk akal, apalagi jika kita membedah karya para ulama terdahulu, kita akan menemukan sejumlah fakta pembahasan ekonomi oleh mereka yang kemudian diadopsi oleh ekonomi konvensional. Dengan pendekatan ini, kita dapat mempelajari ekonomi konvensional, dengan sebuah tekad mulia untuk mengetahui segala bentuk kelemahan dari ekonomi konvensional. Jadi, bukan sekedar kewajiban akademis semata, melainkan ada misi mulia di belakangnya. Wallahu a'lam.
Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB