Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb
Saya ingin menanyakan mengenai pasar uang di perbankan syariah, apakah ada pasar uang di perbankan syariah? Jika ada bagaimana operasionalnya, seperti akad-akadnya?
Jika tidak ada, kemanakah perbankan syariah meminjam dana untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya, apa akadnya? Karena yang saya tahu FDR perbankan syariah yang tinggi.
Lalu dimanakah perbankan syariah menyalurkan dananya jika terjadi kelebihan likuiditasnya, selain pembiayaan di sektor rill?
Joko Purwanto
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Pak Joko yang dirahmati Allah,
Pasar uang antar bank syariah itu ada. Pada prakteknya, bank yang kelebihan likuiditas akan menempatkan dananya pada bank yang mengalami masalah likuiditas (placement). Akad yang digunakan biasanya mudharabah, yaitu akad antara pemilik dana dengan pengelola dana, dimana mereka bersetuju untuk berbagi hasil dengan nisbah atau prosentase tertentu. Meski praktek pasar uang ini ada, namun volumenya tidak terlalu besar, karena pada kenyataannya, pembiayaan bank syariah relatif mampu menyerap dana pihak ketiga (DPK) yang ada. FDR (Financing to Deposit Ratio) yang berada pada kisaran 90 persen merupakan bukti yang sangat valid terkait hal ini.
Jika seandainya bank syariah tersebut tetap kekurangan likuiditas, meski telah ada placement bank syariah lain dengan menggunakan akad mudharabah, maka bank tersebut dapat memanfaatkan FPJPS (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah) yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Adapun untuk bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas, maka selain menyalurkan langsung ke sektor riil, bank tersebut dapat membeli sukuk (obligasi syariah), meski sukuk ini ujung-ujungnya juga mengalir ke sektor riil. Selain itu, bank syariah tersebut juga dapat membeli SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah). Wallahu a'lam.
Wassalaamualaikum wr wb
Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB