Kamis 17 Mar 2011 14:37 WIB

Solusi Syariah Mengatasi Distribusi Hasil Tambak yang Melalui Banyak Jalur

Tambak Kepiting/Ilustrasi
Foto: antara
Tambak Kepiting/Ilustrasi

Pertanyaan :

Assalamualaikum

Misalnya di daerah tertentu ada usaha pertambakan, distribusi yang dilakukan masih tergantung sama jalur-jalur tertentu, namun menurut saya kegiatan itu adalah tallaqi rukban, pemilik hasil belum tau harga pasar, namun sudah dibeli sama distributor, dan memang hal ini menjadi cara distribusi, karena untuk distribusi yang lain sangat susah dan banyak keterbatasan.

Menurut Anda, dari sisi syariah solusi apa yang baik untuk mengatasi hal ini.

Jawaban anda sangat kami harapkan.

Terimakasih

Vinda - Mahasiswa

Jawaban :

Wa'alaikumsalaam wr wb

Mba Vinda yang dirahmati Allah, ada banyak hal / faktor di masa sekarang yang menyulitkan indikasi suatu transaksi dikatakan talaqqi ruqban. Di masa lalu talaqqi ruqban berlaku ketika suatu kafilah pedagang yang hendak memasuki suatu kota untuk berdagang dicegat oleh pedagang dari kota yang memaksa menjual kepadanya di jalan masuk kota, maupun melalui mekanisme pungutan (bea cukai) oleh petugas perbatasan kota. Sehingga, ada unsur kezaliman sebagai illat (reasoning) praktik talaqqi ruqban.

Di masa sekarang, dengan contoh kasus yang diberikan, si petambak/nelayan bisa saja membawa hasil tangkapannya langsung ke pasar di kota. Dan itu sudah dilakukan oleh sejumlah petambak/nelayan yang memiliki akses atau kontak ke pembeli besar secara langsung. Misalnya, restoran seafood.

Namun demikian, kebanyakan nelayan tidak melakukan itu, karena selain tidak memiliki relasi atau kenalan pembeli langsung dalam skala besar (misal: semua tangkapannya diborong habis), effort capital dan waktu yang diperlukan juga amat besar. Mulai dari sewa mobil untuk pengiriman, pengecekan harga di pasar-pasar kota, istirahat, sampai membeli persiapan untuk kembali melaut. Dalam hal ini tidak ada talaqqi ruqban karena tidak ada yang memaksa si nelayan harus menjual ke tengkulak atau loji. Pertanyaannya, sanggupkah sang nelayan mengurusi semua tetek bengek penangkapan ikan hingga pendistribusian?

 

Ada beberapa solusi syariah yang dapat dilakukan, antara lain :

Cara sederhana:

1. Kerjasama/ patungan dengan petambak/nelayan lain untuk sewa kendaraan ke pasar di kota. Hal ini banyak dilakukan para pedagang sayur, sehingga mereka dapat menjual langsung ke pasar di kota.

2. Mengajarkan  para nelayan/petambak  tersebut cara membangun relasi dengan pengusaha restoran seafood maupun kaki lima sekelas pecel lele. Ini berguna agar mereka memiliki pelanggan tetap. Saran saya lebih mudah membangun relasi dengan 10-20 pengusaha warung seafood kaki lima untuk menyuplai hasil laut yang segar. Para pengusaha warung itu juga senang karena ikan yang disupply lebih fresh. Terjadi simbiosis mutual (harga jual yang lebih baik dengan kualitas ikan yang lebih segar).

  

Cara  advance/lanjutan

1. Bekerjasama dengan perusahaan pengembang aplikasi di handphone untuk membuat aplikasi harga ikan real-time (seperti orang akses harga valas atau saham real-time di handphone) sehingga para nelayan/petambak  dapat mengakses harga via handphone  mereka.

 

2. Kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadi pendukung layanan UKM nelayan /petambak guna menyuplai informasi harga dari pasar induk maupun dukungan subsidi untuk biaya operator sms. Manfaatnya, tidak ada lagi informasi asimetris bagi nelayan untuk mengetahui harga pasar, sehingga mereka punya keberanian untuk meminta harga yang wajar kepada pedagang besar/tengkulak/loji di pasar nelayan/petambak.  Wallahu a'lam.

Wassalaamualaikum wr wb

Ranti Wiliasih

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Kirimkan pertanyaan : [email protected]

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement