Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Rencana Tata Ruang Acuan Pemanfaatan Tanah

Selasa 08 May 2018 21:05 WIB

Red: Ani Nursalikah

Sejumlah warga menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur.

Sejumlah warga menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur.

Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Rencana tata ruang menjadi dasar pembangunan sektoral.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang menyampaikan agar pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah dapat ditata dan dikendalikan, dibutuhkan rencana tata ruang sebagai acuan.

"Rencana tata ruang memberi visi arah pembangunan Riau ke depan, menjadi dasar pembangunan sektoral, dan mendorong kepastian dalam berinvestasi dan dikawal pemanfaatan ruangnya agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang di Provinsi Riau serta diharapkan Pemda menyiapkan aparaturnya, terutama PPNS sebagai aktor dalam pengendalian pemanfaatan ruang," katanya dalam Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Hotel Grand Zuri di Kota Pekanbaru, Riau.

Pada pertemuan terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi menyampaikan telah disetujuinya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini sedang menunggu Registrasi Perundangan Perda di Kementerian Dalam Negeri dan dalam waktu dekat dapat ditetapkan dan disahkan.

Hadir dalam acara tidak kurang dari 70 orang peserta dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Kantor Pertanahan di Provinsi Riau, PPNS Penataan Ruang di Provinsi Riau, dan Akademisi sejumlah universitas di Provinsi Riau.

Sosialisasi ini merupakan satu dari serangkaian kegiatan sosialisasi di seluruh provinsi di Indonesia yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaaan Ruang dan Penguasaan Tanah dalam rangka meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, terkait peraturan perundang-undangan bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan serta menjaring masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler