REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Tokoh agama Sumatra Barat (Sumbar), yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dzikir Babussalam Indonesia Boy Lestari Dt Palindih menilai program sertifikasi wakaf yang dilaksanakan pemerintah sangat positif. Dikarenakan program ini akan memberikan perlindungan hukum pada penerima (nazir) wakaf.
"Dengan adanya perlindungan hukum, nazir wakaf bisa memanfaatkan aset itu untuk kepentingan umum dengan nyaman tanpa takut ada sengketa di kemudian hari," kata dia di Padang, Ahad (20/5).
Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program sertifikasi tanah di Indonesia dan bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program itu muncul untuk menjawab persoalan hukum yang sering terjadi antara keturunan pemberi wakaf (waqif) dengan penerima wakaf (nazir).
Padahal tanah yang diwakafkan itu rata-rata digunakan untuk kepentingan umum seperti mendirikan masjid dan sekolah, sehingga konflik yang terjadi dapat merugikan kepentingan umum. Hal itu akan menjadit potensi konflik antara keturunan pemberi wakaf yang ingin mengambil kembali asetnya dengan nasir penerima wakaf yang telah memanfaatkan tanah wakaf itu, jika tidak diantisipasi dari awal. "Karena itu kita harus mendukung program ini," kata dia yang juga merupakan Ketua DPW Gebu Minang Sumbar.
Namun karena jumlah tanah wakaf di Indonesia sangat banyak, masyarakat terutama nazir diimbau untuk aktif menyertifikatkan aset tersebut. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2017 telah diterbitkan 221 sertifikat tanah wakaf dengan total luas 423.110 meter persegi.
Tahun 2018 ditargetkan penerbitan sertifikat tanah wakaf itu, jumlahnya sama dengan 2017. Hingga Februari 2018 tercatat 17 sertifikat telah diterbitkan.
Sertifikat wakaf yang terbitkan itu rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada masyarakat dalam kunjungannnya ke Padang selama satu hari, Senin (21/5). Penyerahan rencananya dilakukan pada salah satu masjid di Ketaping, Kecamatan Kuranji, Padang.