REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedang mengurus berkas dan sertifikat tanah? Kini, proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah menjadi lebih mudah karena ada dalam genggaman. Pengecekan proses pengurusan bisa dilakukan melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku'
Aplikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah siapapun mengecek perkembangan pengurusan sertifikat tanah miliknya. Aplikasi ini memuat informasi seputar lokasi bidang tanah, informasi terkait sertifikat dan layanan pertanahan lainnya.
Aplikasi 'Sentuh Tanahku'
"Jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertipikat Anda," tulis pernyataan BPN.
Namun, untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, pengguna wajib mengkonfirmasikan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). NIK dapat dikonfirmasi ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.
Fitur aplikasi 'Sentuh Tanahku'
Selain itu, Sentuh Tanahku juga menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur Lokasi Bidang Tanah. Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga pengguna dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.
Fitur aplikasi 'Sentuh Tanahku'