Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Capaian Program PTSL di Kalteng Mencapai 30 Persen

Sabtu 09 Jun 2018 15:19 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sejumlah warga menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (4/12).

Sejumlah warga menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (4/12).

Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Total target mencapai 140 ribu bidang tanah yang dicatat selama 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Pelopor mengungkapkan capaian program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di provinsi setempat sampai saat ini mencapai 30 persen. Total target mencapai 140 ribu bidang tanah yang dicatat selama 2018.

"Sampai saat ini, karena teman-teman terlambat memulai memang masih rendah sekitar 30 persen. Tetapi itu hasil akhir yang kami terima. Namun sesungguhnya karena teman-teman masih ada di lapangan maka progresnya sudah mencapai 50 persen lebih," kata Pelopor di Palangka Raya, Selasa (5/6).

Meski demikian dia tetap optimis hingga akhir 2018 target program PTSL sebanyak 140 ribu petak lahan akan tercapai. Pihaknya pun mengaku siap memenuhi target lebih besar dalam pencatatan tanah tahun 2019.

"Saya gembira bahwa teman-teman BPN di daerah memiliki target penyelesaian pendataan lahan. Mereka ada yang memargetkan selesai September, Oktober dan November. Artinya kita optimis target pencatatan 140 ribu bidang lahan akan selesai pada 2018 tercapai," katanya.

Pada 2017 lalu pihaknya telah memasukkan dalam mendaftarkan pencatatan sebanyak 79 ribu bidang tanah di Kalimantan Tengah yang mana 90 persen diantaranya yang memenuhi syarat mendapat sertifikat. BPN  pun terus berupaya maksimal mengatasi berbagai kendala di lapangan di antaranya jarak tempuh lokasi untuk dilakukan PLTS dan jumlah juru ukur yang masih terbatas dengan melibatkan pihak ketiga.

Namun, kendala terbesar dalam pelaksanaan program tersebut yakni masih ada masyarakat yang belum memahami program tersebut. Selain itu, persoalan batas lahan yang kurang jelas juga menjadi kendala dalam pelaksanaan perogram PTSL.

Program Nasional Agraria (Prona) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, program ini dipusatkan kepada masyarakat yang tidak mampu saja.

Namun semenjak 2017 lalu istilah Prona diganti dengan istilah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Program itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup. Pada program ini tidak setiap petak tanah yang didaftarkan akan diberikan sertifikat hak milik. Sertifikat dikeluarkan jika petak tanah yang dikeluarkan memenuhi syarat seperti tak tumpang tindih kepemilikan dan pemilik telah membayarkan pajak atas tanah tersebut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler