REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengapresiasi komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan sengketa tanah di Telukjambe, Karawang. Sengketa terjadi antara PT Pertiwi Lestari dengan petani Telukjambe.
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI Dadang S. Muchtar mengatakan penyelesaian sengketa tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian antara PT Pertiwi Lestari dengan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu di Gedung Kementerian ATR/BPN.
"Saya mengapresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang benar-benar menangani secara serius sengketa pertanahan ini. Selanjutnya saya berharap dengan komitmen dari Kementerian ATR/BPN yang seperti itu, sengketa pertanahan di daerah lain juga dapat diselesaikan secara baik," kata mantan Bupati Karawang periode 2005-2010 tersebut.
Sumbar Fokus Urai Sumbatan Sektor Agraria
Sementara itu, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan A. Djalil pada kesempatan yang sama mengatakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini sedang dilaksanakan serentak. Menurut dia, PTSL adalah cara Kementerian ATR/BPN untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan dikemudian hari.
Menteri ATR/Kepala BPN kembali mengingatkan rencana pemerintah untuk mengubah sistem pendaftaran tanah menjadi positif. Jika seluruh daerah sudah terdaftar tanahnya, lima tahun setelahnya sertifikat tanah yang terbit tersebut akan pemerintah bela jika terjadi gugatan di kemudian hari.
"Jika dibawa ke pengadilan dan tanah yang sudah bersertipikat tersebut kalah, negara akan membayar kepada pihak yang menang dalam perkara tersebut," kata Menteri Sofyan.