REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan terus digencarkan sampai dengan tahun 2025. Diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun tersebut dapat terdaftar dan bersertifikat.
“Semakin banyak tanah disertifikatkan maka semakin bagus bagi kemakmuran masyarakat, ekonominya semakin tumbuh cepat dan ada kepastian hukum hak atas tanah," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada saat menerima kunjungan para Bupati Provinsi Jawa Tengah dan jajaran Pimpinan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa tengah di Aula PTSL, Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (2/3).
Kunjungan ini membahas bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk PTSL. Dengan kunjungan tersebut, diharapkan dapat mempercepat program Pemerintah dalam pendaftaran tanah agar berjalan dengan lancar. "Saya berterima kasih dengan kehadiran Bapak Ibu yang akan mempercepat program PTSL khususnya di daerah dan ini kita akan terus follow up terus," kata Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menambahkan, PTSL telah menjadi program unggulan. "Program PTSL ini sudah menggelinding seperti bola salju, semakin lama semakin besar bergulir. Komitmen Pemerintah, Insya Allah kita targetkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar, tetapi lebih cepat lebih baik," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar kepada Tim Humas ATR/BPN menerangkan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah.
"Dengan pertemuan ini, pertama bisa menjadi contoh bahwa BPN dengan Bupati dan Kepala Daerah guyub atau selalu menjalin hubungan dengan baik untuk menyelesaikan target PTSL. Untuk Jawa Tengah sendiri, ditargetkan pada tahun 2023 dan ada sebagian kabupaten pada tahun 2021 seluruh bidang tanah sudah terdaftar," ujarnya.
Turut hadir dalam kunjungan ini Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Adi Darmawan, Inspektur Jenderal, Sunraizal, Bupati Cilacap, Bupati Banyumas , Wakil Bupati Pemalang, Bupati Sragen dan Bupati Pekalongan. (AM/RE)