REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Jaksa Agung, Basrief Arief, mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera mengoperasikan rumah tahanan negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kementerian Hukum dan HAM segera berikan status Rutan Kejati ini sebagai Rutan Cabang Medaeng," kata Jakgung saat berkunjung ke Kajati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu.
Menurut dia, rutan di Kejati akan lebih efektif, mengingat jumlah penghuni Rutan Medaeng telah melebihi daya tampung.
Dalam kesempatan itu dia menerima keluhan dari Kepala Kejati Jatim M Farela dalam pengiriman tersangka kasus korupsi dari sejumlah kejari ke Kejati seiring dengan didirikannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
"Ada kendala waktu, biaya, dan sumber daya manusia, misalnya pengiriman tersangka korupsi dari Situbondo dan Madiun menuju Surabaya," kata Basrief.
Jaksa Agung mendorong penanganan kasus korupsi di Jatim, termasuk dalam mengejar dua tersangka korupsi yang berstatus buronan. "Kejati bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengejar para buronan itu. Tetapi kalau memang tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang tetap bisa dilakukan di pengadilan," katanya.