REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, akan mempelajari putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait gugatan Prita Mulyasari terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional yang pernah menangani masalah kesehatannya.
"Saya belum baca dasar keputusannya dan sebagainya jadi kalau saya terburu-buru beri komentar nanti malah jadi ngawur. Jadi kasih kesempatan saya lihat dulu apa dasarnya dan sebagainya," katanya. Menkes mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu, sebelum menghadiri peringatan 60 tahun keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sebelumnya MKDKI memutuskan bahwa dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional yang menangani Prita sudah menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak melanggar disiplin kedokteran. Majelis kehormatan MKDKI menyatakan tidak menemukan pelanggaran disiplin pada tindakan yang dilakukan teradu I dr.Indah dan teradu II dr.Hengky.
Dalam hal ini pertimbangan yang mendasari keputusan MKDKI adalah karena tindakan teradu I tidak menyerahkan hasil pemeriksaan darah kepada Prita sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Omni Internasional dan tindakan teradu II menyuntik pasien dilakukan dengan persetujuan pasien yang dinyatakan dengan anggukan.