REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rumah sakit-rumah sakit yang hingga kini masih mencantumkan kata internasional, harus menghapusnya sebelum 14 Agustus 2010, atau mundur 14 hari dari ketentuan yang ditetapkan. Sebelumnya, pemerintah menyatakan pelarangan pencantuman kata internasional dalam nama rumah sakit yang tertuang dalam Permenkes nomor 569/2009 itu mulai berlaku per 1 Agustus 2010.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah memberikan surat edaran kepada rumah sakit terkait. "Hingga saat ini sudah terdapat sembilan rumah sakit yang sudah memberikan surat penggantian namanya ke kementerian," jelas Direktur Medik Spesialistik Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Ditjen Yanmedik), Andi Wahyuningsih Attas kepada Republika, Kamis (8/7).
Dia menuturkan, penggantian nama tersebut tidak membutuhkan adminstrasi yang trumit. "Kan itu hanya penggantian nama saja, sedangkan pelayanan yang mereka berikan tetap," ujar Wahyuningsih.
Penggantian nama tersebut hanya menghilangkan kata internasional dalam nama rumah sakit. "Misalkan, RS Internasional Bintaro menjadi RS Bintaro," ujarnya.
Pelarangan label internasional dalam nama rumah sakit bertujuan untuk melindungi masyarakat. Hal itu terkait bermunculannya RS yang melabeli dirinya sebagai RS internasional, padahal belum tentu rumah sakit yang bersangkutan memiliki akreditasi internasional.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), dr Marius Widjajarta menyesalkan pemberian batas waktu tersebut. "Itu (label internasional-red) adalah salah satu bentuk penipuan kepada konsumen," ujarnya. Batas waktu penggantian nama oleh pemerintah dianggapnya sebagai salah satu bentuk legalisasi penipuan kepada masyarakat. "Masa penipuan kok dibiarkan saja," celoteh dokter yang berpraktek di RS St Carolus itu.
Diakuinya, saat ini Indonesia memang belum siap mempunyai RS internasional. Hal itu terbukti dengan belum adanya badan akreditasi internasional yang berada di Indonesia.