Rabu 14 Jul 2010 06:51 WIB

Menhut: 1,08 Juta Hektare Hutan Kaltim Dirambah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, menyatakan 1,084 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Timur di rambah untuk kebun sawit dan tambang. "Dari hasil investigasi tim terpadu Kementerian Kehutanan (Kemhut), Kementerian Negara LH, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan satgas pemberantasan mafia hukum sudah teridentifikasi 1,084 juta hektare hutan berubah fungsi tanpa pelepasan hak dan pinjam pakai kawasan," kata Menhut usai rapat dengan tim satgas pemberantasan mafia hukum di Jakarta, Selasa.

Menhut berharap hasil tim terpadu itu bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum mengingat selama ini penegakan hukum pada kasus kejahatan hutan sangat rendah dengan hukuman maksimal dan denda yang murah. Setelah Kalimantan Timur, menurut Menhut, tim terpadu segera mengidentifikasi masalah perambahan hutan di Kalimantan Tengah dan Riau. "Targetnya seluruh Kalimantan, Sumatera, dan Papua, tapi bulan ini Tim akan turun ke Kalimantan Tengah dan Riau," kata Zulkifli Hasan.

Sementara Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Sentosa, berjanji akan memantau tindak lanjut kesepakatan dengan Kemhut. Ota memastikan akan ada penegakan hukum di Kaltim. "Satgas akan mengawal apa yang sudah ditemukan tim terpadu ini. Kita pastikan akan ada penegakan hukum yang profesional, independen, dan profesional sampai ke proses pengadilan," kata Ota.

Ota juga menegaskan Satgas terus konsisten soal penegakan hukum pada masalah-masalah kehutanan. "Satgas sudah menerima laporan dari Riau, Kalbar, Sultra dan akan menindaklanjutinya,. Yang jelas, setiap kunjungan kami dalam rangka koordinasi ada hasil pencapaiannya."

Terkait kasus ilegal logging yang melibatkan perusahaan kayu di Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk., Ota mengaku belum turun ke lapangan, meski sudah mendapat laporan dari salah satu komisaris perusahaan terbuka itu. "Saya sudah mendapat laporan, tapi jujur saja saya belum bisa kasih komentar karena belum turun ke lapangan. Kita akan koordinasi terus dengan Kemhut,'' kata Ota.

Menhut Zulkifli meminta Satgas untuk mengikuti dan menindaklanjuti kasus Sumalindo. "Buat Kemhut sendiri aneh jika perseroan ini lakukan pelanggaran. Namun Satgas perlu mengawal kasus ini,'' kata menhut.

Hari ini, kata Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Kemhut, Hadi Daryanto, pihaknya sudah menyurati Mabes Polri untuk menawarkan bantuan atau tim asistensi untuk menyidik kasus Sumalindo di daerah. Ota mengatakan Satgas akan membantu Kemhut menjernihkan kasus Sumalindo.

Karena, kata dia, penanganan itu termasuk dalam 8 catatan yang ditindak lanjuti bersama, yakni belum adanya pertimbangan sumber daya berkelanjutan, perbaikan tata kelola pemerintahan tentang tata ruang, tata kelola tentang perijinan Sumber Daya Alam, pengawasan dan perbaikan administratif. "Kalau administrasinya berjalan baik, tak perlu ada kasus pidana," kata Ota.

Satgas juga mencatat penanganan pemberdayaan masyarakat dalam penegakan hukum, mengeliminasi potensi korupsi dalam pengurusan SDA, mengefektifkan penegakkan hukum, dan keterlibatan mafia hukum dalam soal masalah-masalah kehutanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement