Senin 24 Jan 2011 11:04 WIB

Duh... Sepertiga Pelajar Indonesia Mulai Merokok Sebelum Usia 10 Tahun

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -  Baru sekitar 22 kabupaten/kota yang sudah mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Padahal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Hal itu dikemukakan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama pada //Republika// melalui surat elektonik, Ahad malam (23/1).  Untuk itu, kata dia, diperlukan komitmen para pemegang kebijakan di tingkat daerah untuk menerapkannya.  

Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara ketiga tertinggi di dunia yang mengonsumsi tembakau/rokok dengan perincian sebanyak dua pertiga (65,1 persen) adalah laki-laki dan sekitar 78 persennya mulai merokok pada usia di bawah 19 tahun.

Bahkan sepertiga dari pelajar mengaku bahwa mereka mulai merokok sebelum usia mereka genap sepuluh tahun, ungkap dia.  Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 200 ribu orang meninggal di Indonesia per tahunnya karena penyakit-penyakit dampak merokok. Penyakit dampak merokok tersebut termasuk penyakit tidak menular.