REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan agar Kementerian Kesehatan mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii.
“Kami menolak kasasi BPOM, pertimbangannya bahwa penelitian yang merupakan suatu berhubungan dengan kepentingan publik harus diumumkan,” kata Harifin di Gedung MA, Jumat (28/1).
Ia menambahkan kendati pihak kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor memiliki pandangannya masing-masing mengenai hasil penelitian, tapi putusan MA sudah final. “Putusan kami yaitu harus diumumkan, itu pandangan hukum dari majelis,” ujar Harifin.
Perkara susu formula diajukan oleh praktisi hukum, David Tobing terhadap Menteri Kesehatan, IPB dan BPOM, terkait penelitian tentang merek susu yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii. David mengajukan perkara tersebut pertama kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2008 silam dan memenangkan kasus itu. Putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan Kemenkes, BPOM dan IPB membuat putusan perkara itu kembali ke vonis PN Jakpus