REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Mahkamah Agung mengaku tidak dapat memberikan tindakan terhadap Kementerian Kesehatan terkait belum diumumkannya merek-merek susu formula berbakteri.
"Yang memerintahkan pengumuman merek-merek susu tersebut adalah pengadilan negeri yang diperkuat oleh Mahkamah Agung atas gugatan seseorang. Jadi apabila tidak dilaksanakan, semuanya dikembalikan kepada penggungat," kata Ketua MA Harifin A Tumpa.
Menurut Harifin, tidak dilarang bagi penggugat untuk melakukan gugatan kembali terkait tidak dilaksanakannya tuntutan yang telah dia menangkan. "Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena MA hanya memperkuat keputusan itu," kata dia.
Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, sebelumnya mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelitian berkala yang menjamin produk susu formula di pasaran itu bebas bakteri dan aman dikonsumsi. Menkes menjamin bahwa produksi susu di atas 2008 tidak mengandung bakteri enterobacter sakazakii sesuai dengan ketentuan dari Codex Alimentarius Commission (CAC).
Kasus ini bermula dari penelitian IPB antara 2003 hingga 2006 yang memukan sejumlah susu formula terkontaminasi bakteri berbahaya. Berbekal penelitian itulah kemudian seorang warga bernama David Tobing meminta pengadilan membuka daftar merek susu itu. Mahkamah Agung kemudian memenangkan gugatan David Tobing pada 26 April 2010 dan memerintahkan IPB, Badan POM dan Kementerian Kesehatan mengumumkan daftar merek susu formula yang mengandung entrobacter sakazakii.