REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - David L Tobing, pihak penggugat dalam perkara gugatan penelitian susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii, segera mengajukan permohonan eksekusi putusan MA tertanggal 26 April 2010 lalu. Karena, hingga kini pihak tergugat Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum juga melaksanakan putusan MA. Yaitu, menghukum para tergugat untuk mempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi enterobacter sakazakii secara transparan melalui media massa baik maupun elektronik.
''Permohonan eksekusi putusan MA paling lambat saya ajukan pada minggu ini ke PN Jakarta Pusat,'' tutur David saat dihubungi Republika, Selasa (22/2). Permohonan eksekusi ini diawali dengan permohonan aanmaning. Yaitu, peringatan oleh ketua pengadilan kepada para tergugat untuk menjalankan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari.
David menambahkan bahwa saat ini salinan putusan sudah disampaikan melalui pengadilan negeri sesuai domisili pihak penggugat maupun tergugat. Jika permohonan aanmaning ini terbukti tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, jelas David, maka dirinya akan melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian. ''Karena dengan tidak dilaksanakannya putusan MA, maka ada upaya kebohongan publik dengan berusaha menghalang-halangi informasi yang berhak diketahui publik,'' tutur dia.
Dalam pelaporan ke pihak Kepolisian tersebut, jelas David, akan menggunakan pasal pidana karena melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan putusan hukum MA. David juga menggunakan pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, menegaskan bahwa pihaknya sebagai tergugat pertama akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.''Kementerian Kesehatan sudah menunjuk Jaksa Agung jadi kuasa hukum Kemenkes,'' tutur dia seusai membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Jakarta, Senin (21/2) malam.
Terkait penunjukkan kuasa hukum oleh Menkes, David mengatakan tidak akan mempengaruhi penundaan eksekusi pada putusan MA. ''Jika Menkes ingin menyelesaikan dengan jalur hukum, pilihannya hanya satu yaitu melaksanakan putusan MA untuk mengumumkan susu formula yang tercemar enterobacter sakzakii,'' kata dia.