REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mendesak Menteri Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka harus mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii.
“Dalam waktu tiga hari ini, kami akan kirimkan surat ke mereka untuk mematuhi putusan MA,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, saat menerima pengaduan dari pengacara publik, David Tobing, yang meminta KY mendesak pemerintah untuk patuhi putusan M di Kantor KY, Jakarta, Selasa (22/2).
Jika pimpinan dari ketiga lembaga tersebut tidak mematuhi putusan MA, Suparman menilai mereka dianggap tidak memiliki kesungguhan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Mereka harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal menjalankan aturan hukum itu. “Jika mereka saja tidak patuh hukum, bagaimana rakyatnya,” ujarnya.
Persoalan susu berbakteri ini bermula ketika peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir pada Februari 2008. Atas penelitian itu, masyarakat pengguna susu formula membawa masalah ini ke ranah hukum supaya IPB mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri.
Proses hukum itu membuat Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan IPB untuk memberikan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri tersebut. Namun, IPB menolak mengumumkannya dengan alasan belum mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. IPB juga menggunakan alasan etika penelitian yang menyatakan sampel penelitian tidak boleh diumumkan kepada masyarakat.