REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Mengikuti langkah Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyerahkan permasalahan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kewajiban mengumumkan nama susu formula yang tercemar enteroacter sakazakii ke Jaksa Agung. Sebelumnya, Menteri Kesehatan telah menunjuk Jaksa Agung sebagai kuasa hukum.
Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Hendri Setiawan, mengatakan pada prinsipnya BPOM akan mengikuti alur hukum yang berjalan. ''BPOM memang tidak mempunyai data jadi memang tidak bisa mengumumkan,'' tutur dia saat dihubungi Republika, Selasa (22/2).
Hendri mengatakan bahwa pemberitahuan tentang putusan MA sudah diterima hari ini dan segera mengambil salianan putusannya hari ini juga.Ia mengatakan BPOM akan melihat putusan tersebut.
Ia mengatakan adalah hak penggugat untuk mengajukan permohanan annmaning atau melaporkan ke Kepolisian karena BPOM tidak bisa mengumumkan. ''Tapi yang jelas BPOM akan tunduk pada hukum,'' tegas Hendri.