REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL--Pihak kejaksaan telah menahan 15 apoteker karena diduga menjual obat disfungsi ereksi palsu yang diseludupkan dari China, kata para pejabat pada Senin, dalam kasus hukum pertama terhadap pekerja medis di Korea Selatan atas pil terkenal yang jutaan di antaranya telah diperdagangkan di seluruh dunia.
Kantor Kejaksaan Pusat Seoul menyatakan pihaknya mendakwa para apoteker di Seoul yang mendistribusikan obat palsu Viagra dan Cialis, meski tidak merinci berapa tablet yang telah terjual.
Kejadian itu dapat meningkatkan rIsiko kesehatan publik bahwa pil palsu dimaksudkan untuk mengobati disfungsi ereksi pria itu telah memasuki jalur pasokan resmi di negeri itu yang menurut tradisi Konfusianisme menganggap seks sebagai hal yang tabu.
Kantor tersebut juga menuduh beberapa apoteker yang menjual pil tersebut tanpa resep dokter.
Beberapa urologis mengatakan obat palsu itu dapat menyebabkan efek samping seperti sakit kepala, gangguan pencernaan serta serangan jantung dan dapat mengancam jiwa pasien.
Pfizer Inc., perusahaan yang membuat Viagra, mengatakan dalam jejaringnya bahwa obat palsu memiliki ancaman serius terhadap kesehatan dan keamanan pasien karena kemungkinan mengandung zat yang berbahaya.
Dalam ringkasan dakwaan pada Jumat, para jaksa meminta setiap pelaku membayar denda antara tiga hingga tujuh juta won (Rp 23,4 juta - Rp 54,5 juta), tergantung dari tingkat keterlibatannya.
"Kami menemukan obat disfungsi ereksi palsu, yang telah diperdagangkan secara rahasia, sekarang bersirkulasi di pasar melalui apotek," kata Kim Chang, jaksa senior dalam tuntutan kasus tersebut.
"Beberapa dokter bahkan secara aktif berpartisipasi dalam tindak kriminal itu dengan cara menghubungi sejumlah makelar untuk mendapatkan pil palsu," tambahnya.
Para apoteker tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Kejaksaan juga mengatakan pihaknya berencana untuk menyelidiki lebih mendalam kasus tersebut, menduga bahwa apotek besar kemungkinan berkolusi dengan makelar obat untuk menjual obat palsu untuk meningkatkan keuntungan.
Pihak kejaksaan mengatakan para apoteker membeli Viagra palsu dengan harga 2.000 won (sekitar Rp 15 ribu) per tablet dan menjualnya hingga 15.000 won (sekitar Rp 116 ribu) per butir.