JAKARTA--Pemerintah mengalokasikan 500 ribu hektare hutan lindung untuk dikelola masyarakat. Hutan lindung yang diperkenankan dikelola adalah hutan lindung yang sudah bertahun-tahun dirambah oleh rakyat.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Kementerian Kehutanan, Indriastuti, menerangkan, kebijakan memberikan izin pemanfaatan hutan lindung semata-mata didasari aspek manfaat hutan untuk kesejahteraan rakyat. Namun demikian, Indriastuti menegaskan, izin pemanfaatan hanya diberikan kepada masyarakat atau kelompok tani yang memang sudah merambah hutan lindung sejak bertahun-tahun.
"Jadi ini bukan kebijakan yang memperbolehkan perambahan hutan lindung," tegas Indriastuti kepada Republika, Jumat (23/4). Dia melanjutkan, kecuali bisa melakukan pemanfaatan hutan untuk kegiatan produktif, para pemegang izin juga akan dikenai kewajiban berupa pemeliharaan hutan lindung. Antara kegiatan produktif dan kegiatan pemeliharaan diatur berdasarkan konsep berimbang dengan prioritas penanaman pohon-pohon tegak yang tinggi.
Sampai saat ini, dari 500 ribu hektare hutan lindung yang dialokasikan pemerintah, baru 60 ribu hektare yang dimohonkan untuk pemberian izin. Sepitnya luasan hutan lindung yang bakal mendapatkan izin pemanfaatan dikarenakan kurang aktifnya bupati dalam mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan. "Masih banyak bupati yang lambat merespons izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Tanaman Rakyat (HTR)," kata Indriastuti.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, secara langsung telah menyerahkan izin pemanfaatan HKm kepada 14 kelompok tani di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Zulkifli berkilah dirinya memprioritaskan izin untuk para petani di daerah pemilihannya tersebut.