REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Akhir tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturan pemerintah (PP) tentang penggunaan plastik terurai. PP tersebut nantinya akan mewajibkan masyarakat Indonesia menggunakan plastik yang dikenal dengan nama Grene itu. Alasannya, karena plastik tersebut dianggap sebagai alternatif di tengah maraknya kasus banjir.
Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang IV, Masnellyarti Hilman, mengatakan, pembuatan PP itu agar di setiap daerah ada perhatian khusus untuk menggunakan plastik terurai. Sebab, lingkungan yang selama ini banyak terganggu, karena disebabkan masalah plastik. “Kalau pakai plastik terurai, kemungkinan banjir yang disebabkan sumbatan plastik akan berkurang,” kata Masnellyarti usai menjadi pembicara pada “2010 Degradble Grade Seminar” di Bandung, Jumat (3/12).
Hal itu dikarenakan, plastik berbahan baku Polythylene Degradble Grade Asrene dengan kode SF5008E itu dapat terurai dalam enam bulan. Sementara, plastik lainnya dapat terurai dan menjadi debu hingga mencapai ratusan tahun. “Kalau nanti penggunaan plastik ini sudah ada aturannya, maka di daerah-daerah bupati dan wali kota juga harus menerapkannya,” jelas dia.
Corporate Secretary PT Chandra Asri, Suhat Miyarso mengatakan, kekuatan plastik tersebut sama dengan plastik yang konvensional. Harganya pun hanya sedikit lebih mahal 1,5 persen dibanding plastik konvensional. Namun permintaan plastik tersebut masih rendah. “Penggunanya, hanya sekitar seribu sampai dua ribu orang dalam sebulan," tambahnya.
Saat ini, kata dia, toko-toko yang menyediakan plastik tersebut hanya toko-toko besar, di antaranya seperti Carrefour, Giant, dan Alfamart. Oleh karenanya, ia berharap agar masyarakat ikut peduli lingkungan dan mengantisipasi terjadinya banjir dengan menggunakan plastik tersebut.