Rabu 15 Dec 2010 04:42 WIB

95 Persen Perusahaan Tambang dan Perkebunan Bermasalah

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Saat ini sekitar 7.600 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Indonesia diindikasikan tidak memiliki izin operasional atau diduga ilegal.

Kondisi tersebut disampaikan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada seminar dan Koordinasi Pemberantasan Mafia Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/12) di Aula pertemuan Hotel Arum Banjarmasin.

Menurut dia dari sekitar 8.000 perusahaan perkebunan dan pertambangan baru 400, sekitar 5 persen perusahaan yang tercatat memiliki izin. Sisanya belum memenuhi prosedur perizinan yang ditetapkan. Situasi itu, kata dia, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dituntaskan.

"Bapak presiden meminta agar masalah tambang dan lainnya yang merusak lingkungan segera dituntaskan setuntas-tuntasnya," katanya.

Selain tidak memenuhi prosedur perizinan, banyak perusahaan juga tidak membayar pajak dan tidak memperhatikan lingkungan. Akibatnya, hasil tambang tidak memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.

Bahkan, tambah dia, tidak sedikit masyarakat di sekitar tambang justru berada dibawah garis kemiskinan. Perusahaan-perusahaan tersebut tambah dia, sebagian besar perusahaan asing baik dari Thailand, Malaysia dan beberapa negara asing lainnya yang bekerja di Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA), Kementerian Kehutanan Ir Darori mengatakan untuk memastikan data tersebut, Menhut telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur pada 25 Februari 2010.

Darori menyatakan, berdasar kesimpulan rapat dengar pendapat antara Menhut dengan komisi IV DPR-RI pada 22 Februari 2010, Menhut diminta menindak tegas perusahaan pengguna kawasan hutan yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi kewajiban sesui dengan UU nomor 41 tahun 1999.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement