Senin 10 Jan 2011 21:46 WIB

Penebangan Liar Mencemaskan, Polres Mimika Perketat Pengawasan Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA--Jajaran Polres Mimika, Papua, bekerja sama dengan instansi terkait memperketat pengawasan hutan di wilayah itu guna mencegah kasus penebangan kayu ilegal (illegal logging).

Kapolres Mimika, AKBP Mochammad Sagi di Timika, Senin (10/1), mengatakan untuk mencegah kasus illegal logging dibutuhkan peran serta dan keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat mengingat kawasan hutan di Mimika sangat luas.

Sagi mengatakan, beberapa waktu lalu saat operasi Hutan Lestari, satuan Reskrim Polres Mimika menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil penebangan ilegal. Namun penyelidikan kasus tersebut terhambat lantaran tidak ada pihak yang mengakui keberadaan kayu-kayu olahan tersebut.

"Sampai sekarang kami tidak tahu kayu-kayu itu milik siapa karena operator yang menebang kayu-kayu itu sudah kembali ke negaranya," jelas Sagi. Ia menduga kayu-kayu tersebut milik perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengelolaan hutan (HPH) atau perkebunan.

"Sampai sekarang kita terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," katanya.

Sementara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Timika yang terdiri dari Willem Marco Erari SH, M Purba SH dan Hatija A Paduwi SH saat ini menyidangkan dua tersangka kasus illegal logging yakni HEY dan MR. Kedua terdakwa yang menjabat direktur dan karyawan PT Dia Diani Timber itu diduga melakukan penyelundupan kayu tanpa izin di Sorong, Papua Barat.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Mabes Polri yang menemukan ratusan meter kubik kayu log siap diberangkatkan ke luar Papua. PT Dia Diani Timber tempat kerja kedua terdakwa merupakan salah satu perusahaan HPH yang beroperasi di Jera, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.

Perusahaan tersebut baru mendapat izin perpanjangan usahanya selama 35 tahun dari Pemprov Papua dengan produksi kayu gelondongan mencapai 65 ribu kubik dari target sebanyak 125 ribu kubik.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement