REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI - Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, mengatakan bahwa lahan gambut di wilayah Provinsi Jambi boleh dikelola dan dimanfaatkan asalkan tidak merusak lingkungan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Lahan gambut itu sangat potensial untuk perkebunan, misalnya untuk kelapa sawit, tetapi pemanfaatannya tidak boleh merusak lingkungan," katanya.
Hasan menjelaskan lahan gambut di Provinsi Jambi antara lain berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muarojambi. "Lahan gambut untuk dijadikan kebun sawit itu memang biayanya cukup besar karena harus membuat saluran air. Sebab, kandungan air di lahan gambut cukup banyak," katanya.
Permasalahan lainnya, lahan gambut itu mudah terbakar. Dan kalau terbakar sangat sulit dipadamkan kecuali dengan hujan. Jika ingin membuka lahan gambut untuk perkebunan, maka kayu-kayu dan ranting-ranting yang ada di lahan tersebut diangkut ke luar ''Kayu atau rantingnya jangan justru dibakar di areal lahan yang akan digarap, jangan membakar kayu atau pohon di lahan tersebut,'' jelasnya.
Lahan gambut itu terdiri dari tanah yang bercampur serabut-serabut yang mudah terbakar. Kalau lahan gambut itu terbakar, bukan hanya di lapisan atas. Namun, pembakaran itu bisa sampai kedalaman satu bahkan dua meter sehingga sulit dipadamkan.
"Biaya untuk memadamkan kebakaran di lahan gambut sangat besar dan sulit. Karena itu, masyarakat harus mencegah terjadinya kebakaran di lahan gambut," ujar Hasan.
Ketika ditanya soal konservasi lahan gambut, Gubernur menyatakan konservasi lahan gambut itu sangat baik. Namun, langkah itu sangat tergantung biaya. Khusus di Jambi, hutan gambut masih pada posisi aman. ''Tinggal pemeliharannya saja. Jangan sampai terjadi penebangan-penebangan liar dan pembakaran,'' katanya.