Kamis 10 Mar 2011 16:17 WIB

Duh.. Petani Dipaksa Beli Produk Benih dari Industri

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Ketua Umum DPP Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, mengatakan para petani di Indonesia sering kali dikriminalisasikan oleh Undang Undang Perbenihan. Karena, petani dipaksa untuk menggunakan produk benih dari industri.

"Kedua produk hukum tersebut, yaitu UU No.29/2000 dan UU No.12/1992, menyebabkan kreativitas petani Indonesia menjadi terpangkas demi kebutuhan industri perbenihan. Karena, mereka hanya bisa menggunakan benih yang dihasilkan industri," kata Henry di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/3).

Di sela-sela kegiatan "Kampanye Global bagi Perlindungan Benih Lokal" itu, Henry mengatakan para petani juga keberatan karena usaha dan kreativitas untuk mengembangkan benih dan pemulihan tanaman harus dilakukan melalui izin dan birokrasi yang panjang. Di sisi lain, kata dia, kualitas benih yang diperdagangkan dan dikeluarkan oleh industri itu banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani serta kondisi topografis dan iklim yang ada.

Menurut Saragih, kedua produk hukum tersebut sampai saat ini menyebabkan sedikitnya 14 petani di Indoensia harus menerima hukuman atau menjadi tersangka atau narapidana. Ia mengatakan para terpidana ini tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Timur seperti di Kediri, Lamongan, Ponorogo dan Nganjuk.

Tuduhannya adalah melakukan rekayasa benih, melakukan penyilangan, menanam dan menjual atau mengedarkan benih tersebut kepada para petani lainnya. Rata-rata lama hukuman narapidana mulai dari satu bulan penjara hingga dua tahun. "Ini keputusan yang aneh. Petani dituduh bersalah karena melakukan rekayasa benih di kebunnya sendiri. Barang buktinya adalah jagung yang ditanam untuk makanan sehari-hari," katanya.

Saragih menyatakan kreatifitas petani sebenarnya harus diapresiasi dan dilindungi oleh negara. Tapi, kreativitas mereka sebaliknya malah dianggap melanggar UU di Indoensia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement