Selasa 22 Mar 2011 20:23 WIB

Impor Pangan asal Jepang akan Disertifikasi Bebas Radioaktif

Rep: Prima Restri/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascabocoran reaktor nuklir di Fukushima Jepang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberlakukan sertifikasi bebas radioaktif bagi produk makanan asal Jepang. Hal ini untuk mengantisipasi sebaran radioaktif pada makanan asal Jepang yang beredar di Indonesia.

''Produk pangan asal Jepang harus disertakan sertifikasi bebas radioaktif,'' kata Kepala BPOM, Kustantinah, saat temu wartawan usai Rakor Antisipasi Dampak Bencana Jepang di Jakarta, Selasa (22/3).

Kustantinah mengatakan bahwa penyertaan sertifikasi bebas radioaktif sebelumnya sudah diberlakukan untuk produk dari Eropa Timur pascabencana Chernobyl di Ukraina.

Sertifikasi ini terutama untuk produk susu dan olahannya serta daging dan produk olahannya. Pasalnya, radioaktif mencemari tumbuhan dan air yang dikonsumsi oleh ternak.

Sementara itu Kustantinah menegaskan bahwa setelah 11 Maret 2011, belum ada satu pun pangan olahan dari Jepang yang datang ke Indonesia.

Produk pangan olahan yang diimpor dari Jepang sebagian besar adalah biskuit, bumbu-bumbu, dan minuman ringan. Data BPOM sampai Februari 2011 mencatat di Indonesia terdapat 1.303 item pangan olahan impor dari Jepang atau sebesar 3 persen dari 42.000 item pangan olahan yang terdaftar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement