Selasa 30 Mar 2010 04:50 WIB

PAD Depok Lebihi Target

Rep: c21/ Red: Arif Supriyono

DEPOK--Pendapatan asli daerah (PAD) Depok, Jabar tahun 2009 ini melebihi target. Dari target sekitar Rp 96 miliar, Pemkot Depok mampu meraup PAD sekitar Rp 115,7 miliar.

Ini merupakan kenaikan hampir 20 persen di atas target yang ditetapkan. "Peningkatan PAD ini terjadi karena kenaikan penerimaan di sejumlah sektor, seperti pajak daerah, retribusi, serta kekayaan yang dipisahkan dan sumber lain-lain PAD yang sah," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, saat membacakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) wali Kota Depok dalam rapat paripurna dengan anggota DPRD Kota Depok, Senin (29/3). 

Ia menambahkan, pendapatan yang paling berperan dalam menaikkan PAD Depok adalah pajak daerah dan retribusi. Nur Mahmudi mengungkapkan, pajak daerah yang dihasilkan kota Depok menyentuh angka Rp 55,7 miliar atau naik sekitar 109,95 persen.

“ Pajak tersebut berasal dari hiburan, hotel, parkir, reklame, penerangan jalan, dan restoran,” ujarnya. Untuk retribusi, sektor ini telah mampu memberi pendapatan kepada pemerintah sebesar Rp 34,3 miliar atau naik 117 persen. Nur Mahmudi mengatakan, sektor ini terdiri dari retribusi perizinan yang menyumbang Rp 126, 68 miliar, jasa umum yang menyumbang Rp 110, 01 miliar, dan jasa usaha sebesar Rp 88,12 miliar.

Selain naiknya PAD, ungkap wali kota, Depok pun turut mencapai peningkatan lain secara makro. Salah satunya berkurangnya kawasan kumuh dan lokasi banjir serta kemacetan di kota ini.

“Ini terjadi di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pondok Jaya, dan Kelurahan Leuwimangun,” ungkapnya. Ia mengakui memang terdapat beberapa kebijakan yang belum tercapai dengan maksimal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement