BEKASI--Sebanyak 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam razia PNS di pusat perbelanjaan kota Bekasi. Razia yang dilakukan pada Rabu (7/4) siang ini untuk mendukung Gerakan Disiplin Nasional.
Razia dilakukan di lima titik pusat perbelanjaan, yaitu di Metropolitan Mal, Bekasi Cyber Park, Grand mal, Bekasi Square dan Hyper Mart. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Badan Kepegawaian Daerah, ekspektorat, dan Bagian Hukum kota Bekasi.
Di Grand Mal dan Hyper Mart terjaring sebanyak 13 PNS. 14 PNS terjaring di Metropolitan Mal, sedangkan satu PNS terjaring di Bekasi Cyber Park. Razia yang di Metropolitan Mal dilakukan hampir ke seluruh lantai di mal tersebut. Sedangkan di Bekasi Cyber Park hanya dilakukan di satu lantai saja.
Sebagian besar PNS yang terjaring adalah pegawai kelurahan, puskesmas, dan guru. Mereka yang seharusnya bekerja sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB menghabiskan waktu siang hari di pusat perbelanjaan dengan menggunakan seragam.
Tiap tim gabungan terdiri dari 15 petugas. Tim satu bertugas di Hypermart dan Grand mall. Tim dua bertugas di Bekasi Cyber Park, Metropolitan Mal, dan Bekasi Square.
Menurut Kepala Bidang Penelaahan Produk Hukum, Rustandi, penertiban pegawai yang keluar pada jam kerja tanpa izin ini dapat membuat para PNS jera. ''Sidak ini dilakukan agar mereka jera, serta tidak lagi keluar refreshing pada jam kerja'' jelasnya.
Tindak lanjut dari razia ini, kata Rustandi, adalah pihak Satpol PP akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ''Sedangkan sanksi yang akan diberikan sesuai PP No 80/1980 adalah bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, serta peniadaan uang kesejahteraan bahkan bisa di mutasi,'' tegasnya.