JAKARTA–-Dua pabrik minuman keras (miras) oplosan digerebek Satuan Obat Berbahaya Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pertama bertempat di Perumahan Prima Tangerang, Gembor, Priok, Tangerang. Kedua beralamat di Jl Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Yang pertama digerebek pada Rabu (21/4). Kedua digerebek pada Jumat pagi (23/4).
''Dalam sehari kedua pabrik ini memproduksi 480 botol. Per botol harganya Rp 10 ribu,'' ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka, Jumat (23/4).
Bila dihitung, kata Anjan, maka sehari kedua pabrik itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp Rp 4.800.000. Jumlah uang dalam setahun mencapai Rp 1.752.000.000. Keduanya sudah beroperasi selama dua tahun. Berarti uang yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 3.504.000.000.
Anjan menerangkan, keuntungan mereka sebanyak 100 persen, yaitu sebesar satu tahun hasil penjualan. Miras oplosan itu dijual di sekitar Pulau Jawa, Sumatra, dan Bali.
Kedua pabrik miras oplosan itu, masing-masing dikelola EL dan ES. Yang pertama adalah lelaki berusia sekitar 35 tahun. Dialah bos pabrik miras oplosan di Tangerang. Sedangkan yang kedua adalah seorang wanita berusia 30 tahun. Dia yang mengelola pabrik miras di Kapuk.
Pembuatan miras dilakukan manual. “Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka memiliki cara produksi yang sama,” imbuh Anjan.
Pertama kali air dimasukkan kedalam penampungan air dengan tinggi satu meter dan diameter 60 sentimeter. Kemudian air dicampur dengan cairan alkohol 96 persen. Cairan caramel juga dicampurkan. ''Biar berwarna coklat jernih seperti whisky,'' jelas Anjan.
Direktur Narkoba itu juga menerangkan takaran masing-masing bahan tidak ditentukan. ''Sesuka hati saja,'' jelasnya. Bahan-bahan tersebut didiamkan selama dua hingga tiga jam. Terlihat jelas bahan campuran itu seperti whisky. Warnanya coklat bening. Baunya menusuk hidung.
Bahan yang sudah dicampur itu kemudian dipompa ke dalam jerigen. Lalu dituangkan kedalam botol ukuran 250 hingga 350 mililiter. Botol tersebut diberikan tutup dengan menggunakan alat press. Setelah itu ditempeli stiker merek Mansion.
Bayangkan, jelas Anjan, apa yang terjadi jika alkohol 96 persen dikonsumsi. ''Bisa-bisa usus kita hancur,'' terangnya.
Dua pabrik miras oplosan itu diketahui dari informan kepolisian di masing-masing lokasi. Anjan menuturkan akhir-akhir ini sudah puluhan orang tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan. ''Supaya korban tidak bertambah kami lakukan operasi,” tukasnya.
Dua tim dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dikerahkan. Masing-masing beranggotakan sekitar 20 orang. Penggerebekan dilakukan tanpa perlawanan. ES ditangkap di pabrik mirasnya.
Begitu juga EL. Dia dibekuk saat meracik minuman keras oplosan. EL dibekuk Jumat pagi pada pukul 09.30 WIB. Pabriknya tidak terlihat, karena terhalangi bengkel sepeda motor. Pabrik EL terletak di sebuah kawasan ruko. Luas bangunannya mencapai 2.000 meter persegi, terdiri dari tiga lantai. Lantai satu untuk bengkel motor. Lantai dua dan tiga digunakan untuk tempat tinggal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya nekat memproduksi miras oplosan untuk memenuhi kebutuhan hidup. ''EL tidak puas dengan keuntungan bengkel motornya sehingga dia membuka pabrik miras oplosan,'' ungkap Anjan.
Dari kedua pabrik itu, polisi menyita 200 botol Whisky Mansion palsu. Lima karton miras oplosan dengan merek yang sama juga diamankan. Barang-barang lain yang ikut disita yaitu tiga buah alat press, 580 botol kosong, 100 gram lem Fox, dan enam liter alkohol 96 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melanggar pasal 66 huruf b subsidier pasal 55 huruf e UU N0 7/1996 tentang pangan. ''Ancamannya kurungan lima tahun penjara,'' tandas Anjan.