Sabtu 01 May 2010 02:32 WIB

Peremajaan Pasar Cikini Terkendala Putusan Hukum

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Peremajaan Pasar Cikini Ampiun, Menteng, Jakarta Pusat, terancam tertunda. Sebab, putusan akhir dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga saat ini belum keluar.

Bahkan sejumlah pedagang eksisting yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Kota Cikini Ampiun (PPPKCA), menolak keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) yang dianggap kurang layak.

PD Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Cikini Ampiun memutuskan untuk tidak akan melanjutkan peremajaan pasar tersebut, sampai keluar putusan akhir dari PTUN.

Dirut PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, mengatakan, sejauh ini PTUN DKI baru mengeluarkan putusan sela. Padahal, putusan tersebut tidak mengikat dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Isi putusan sela itu antara lain penetapan agar Dirut PD Pasar Jaya menunda pelaksanaan Surat Pengumunan manajer area 03 Pramuka Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembagian Surat Penunjukan Tempat (SPT), Kunci, dan Pemindahan Aktivitas perdagangan ke TPS Pasar Cikini Ampiun, termasuk surat-surat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan obyek sengketa sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Kecuali, ada penetapan lain di kemudian hari.

''Pastinya, persidangan di PTUN masih terus berjalan. Kami sudah berikan keterangan dan tanggapan tentang perencanaan dan waktu sosialisasi tentang peremajaan Pasar Cikini Ampiun kepada pedagang di sana,'' ujar Djangga Lubis, Jumat (30/4).

Djangga mengaku belum bisa memastikan kapan putusan PTUN itu akan dikeluarkan. Oleh karena itu, tahap pelaksanaan pembangunan Pasar Cikini Ampiun akan ditunda hingga keluar hasil putusan akhir PTUN. ''Pokoknya kami ikuti saja persidangan ini. Kami juga harus mmebuat perlawanan,'' jelasnya.

Pedagang yang mengajukan ke PTUN tak banyak

Menurut Djangga, pedagang yang mengajukan PD Pasar Jaya ke PTUN tidak banyak. Pada dasarnya, kata Djangga, 80 persen pedagang di pasar tersebut menyetujui gedung pasar dirobohkan dan diganti dengan gedung yang baru. Kondisi gedung tersebut sudah rusak cukup parah sehingga dapat membahayakan keselamatan pedagang dan pembeli.

Namun, PPPKCA mengklaim sebaliknya. Yaitu 80 persen pedagang tidak setuju dengan peremajaan itu. Djangga menegaskan, pihaknya tidak pernah memaksa para pedagang untuk tetap menjalankan usahanya di pasar itu.

Jika memang ada pedagang yang tidak ingin berdagang di Pasar Cikini Ampiun, Djangga mempersilakan untuk mencari tempat usaha lain. Atau jika ada tempat yang tepat digunakan untuk berdagang, PD Pasar Jaya berjanji akan membantu untuk membangunkan gedung pasar baru. Kenyataannya, pedagang yang tidak setuju peremajaan, tidak mempunyai usulan lokasi lain pengganti pasar tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas PD Pasar Jaya, Amarullah, mengatakan revitalisasi dan peremajaan pasar harus dilakukan secepatnya. Hal ini untuk meningkatkan daya saing dengan pasar modern. Oleh karena itu, Amarullah, meminta kepada pedagang dan masyarakat untuk menyampaikan setiap keluhan dan permasalahan yang ada di pasar-pasar yang dikelola PD Pasar Jaya. ''Badan Pengawas tidak ingin menjadi sekadar tukang stempel PD Pasar Jaya. Tapi juga bukan oposisi," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement