JAKARTA--Komisi Nasional Hak azasi Manusia (Komnas HAM) akan meneliti keabsahan surat hak milik atas tanah yang diklaim oleh keluarga ahli waris Mbah Priok ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Surat tanah tersebut dijadikan dasar klaim ahli waris Mbah Priok terkait sengketa tanah dengan PT Pelindo II yang memicu bentrokan.
''Surat akan kami serahkan ke Puslabfor untuk ditentukan asli atau palsu,” ujar Wakil Komnas HAM, Nur Kholis, kepada wartawan usai meminta keterangan Gubernur DKI Fauzi Bowo di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/4).
Menurut Nurkholis, surat hak atas tanah yang dimiliki oleh ahli waris berupa eigendom verponding (hak milik tanah zaman Belanda) yang digunakan untuk mengklaim tanah seluas 5,4 ha, tidak pernah tercatat secara resmi. “Keluarga memang memiliki surat tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional) bilang surat itu tidak terdaftar di BPN pusat maupun daerah,” ungkap Nurkholis.
Seperti diberitakan sebelumnya, ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di area Mbah Priok dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5, 4 ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 ha.