Rabu 12 May 2010 02:24 WIB

Pengawasan Minuman Beralkohol di Jabar Lemah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pengawasan minuman beralkohol di daerah-daerah di Jawa Barat (Jabar) masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Demikian yang diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, Ferry Sofwan Arif. Menurut Ferry, pengadaan minuman beralkohol seharusnya dilakukan oleh tempat-tempat tertentu.

''Pada pasal 4 sudah jelas, bila tempat-tempat yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol adalah hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran dengan Talam Kencana dan Talam Selaka serta bar termasuk pub dan lab malam,'' ujar Ferry yang ditemui Republika di kantornya, Selasa (11/5) pagi.

Ferry menambahkan, pembelian minuman beralkohol tersebut untuk diminum langsung di tempat. Untuk golongan B dan C, dapat diminum di kamar hotel, maksimal 187 mililiter. Minuman Beralkohol Golongan A memiliki kadar alkohol kurang dari 5 persen. Golongan B, antara 5-20 persen, dan lebih dari 20 persen termasuk dalam Golongan C.

Hal inilah, kata Ferry, yang kurang disosialisasi oleh pihak produsen selaku pihak yang memproduksi minuman keras tersebut. Bahkan kios dan warung-warung kecil yang tak memiliki izin pun kerap dapat ditemukan minuman keras. ''Wewenang untuk pengawasan itu, berada pada dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan di kabupaten/kota masing-masing,'' ucapnya.

Ferry juga mencurigai adanya penjualan minuman-minuman beralkohol di kios-kios jamu dan minuman tradisional. Menurutnya, masyarakat kurang memahami tentang minuman keras dan beralkohol.

''Mereka menganggap minuman keras hanya minuman dengan merk-merk tertentu. Padahal jika minuman tersebut mengandung alkohol, dinamakan minuman beralkohol. Produsen dan distributor tidak menyosialisasikan ini,'' jelasnya. ''Masyarakat pun tidak aktif melaporkannya kepada pihak berwajib.''

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement