REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta. Salah satu poin yang akan direvisi yaitu, tentang penyelenggara PRJ.
Rencananya, perhelatan akbar setahun sekali itu akan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan saat ini Perda PRJ telah masuk dalam daftar Badan Legistasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk direvisi.
Menurut Triwisaksana, Perda tentang PRJ harus direvisi terutama terkait dengan pasal prinsip, seperti pembagian keuntungan pelaksanaan ajang itu antara pelaksana dan Pemprov DKI. Dengan begitu, setiap tahun kontribusi yang diterima pemprov jadi jelas.
''Kita tidak ingin kejadiannya terus berulang. Besaran keuntungan tiap tahun dari PRJ tidak jelas nilainya. Begitu pula dengan hak yang diperoleh pemprov. Katanya ada penambahan investasi, namun sampai sekarang tidak ada yang tahu nilai saham dalam rupiahnya berapa besar,'' katanya di Jakarta, Senin (17/5).
Karena itu, kata Triwisaksana, pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membentuk perusahaan baru yang kelak mengelola PRJ. Dia menyarankan agar perusahaan baru tersebut berbentuk BUMD, sehingga pemprov dapat memiliki saham mayoritas di situ. Nantinya, , BUMD tersebut tugasnya menyelenggarakan PRJ bekerja sama dengan event organizer yang ditunjuk melalui lelang terbuka.
''Bukan seperti penyelenggara PRJ yang sekarang, setiap tahun saham Pemprov DKI di Jakarta International Expo (JIExpo) hanya sebesar 13,9 persen dan tidak pernah bertambah,'' kritiknya.